Jumat, 18 Februari 2011

Tren dan Fatwa Bedah Kosmetik

 michael jackson in waxMinat untuk menjalani bedah kosmetik terus meningkat dari tahun ke tahun di Indonesia. Tak heran bila beberapa klinik bedah dan rumah sakit dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pun gencar memasarkan jasa mereka ke Indonesia.  Bedah kosmetik adalah jenis operasi plastik yang dilakukan untuk alasan estetika, bukan membantu meringankan konsekuensi seperti kecelakaan dan kelainan bentuk ekstrim.
Bedah kosmetik adalah tindakan invasif yang mahal dan dalam banyak kasus tidak dapat direversi (dikembalikan ke kondisi semula). Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan motivasi dan menimbang manfaat dan risikonya. Sayangnya, pemberitaan dan iklan mengenai prosedur bedah kosmetik seringkali disampaikan secara sepintas lalu, tanpa penjelasan rinci mengenai pertimbangan dan risikonya. 

Alasan bedah kosmetik
Secara umum ada dua alasan orang mengambil bedah kosmetik:

Jenis-jenis bedah kosmetik yang paling umum ditawarkan secara komersial adalah:
  • Pembesaran payudara (mamaplasty): pemasangan implan payudara untuk menambah ukuran payudara.
  • Pengecilan payudara: mengurangi ukuran payudara besar.
  • Pengencangan payudara (matopexy): mengangkat dan memperbaiki bentuk payudara yang kendur.
  • Sedot lemak (liposuction atau lipoplasty): menghapus lemak ekstra di bagian tubuh tertentu.
  • Menghilangkan lipatan perut (tummy tuck/ abdominoplasty): menghilangkan lemak dan kulit ekstra di daerah perut.
  • Bedah hidung (rhinoplasty): memperbaiki atau memodifikasi bentuk hidung.
  • Penarikan wajah (facelift): menghilangkan kelebihan kulit di wajah, dahi dan leher untuk mengurangi keriput yang berkembang.
  • Bedah kelopak mata (blepharoplasty): membuang kantung mata yang membuat penampilan murung dan lelah.
  • Suntikan botox: injeksi untuk melumpuhkan atau membekukan otot wajah sehingga mencegah perkembangan keriput.
  • Implan wajah: menggunakan implan untuk membuat pipi dan dagu lebih berisi.
  • Penarikan telinga (otoplaty): membuat daun telinga lebih dekat dengan kepala.
  • Restorasi rambut: mencangkokkan rambut di kepala.
  • Laser skin resurfacing: mengurangi kerutan yang berkembang pada kulit akibat paparan sinar matahari.
  • Hyaluronic acid: menyuntikkan bahan alami ke dalam tubuh sebagai pengisi kulit.
  • Laser hair removal: menghilangkan rambut tubuh yang tidak diinginkan secara permanen.
Bedah kosmetik dalam Islam Sebagian besar ulama mengharamkan bedah kosmetik yang motifnya hanya agar terlihat lebih cantik atau muda kembali, seperti pembesaran payudara, penarikan kerut wajah, atau memancungkan hidung. Operasi semacam itu tidak diperbolehkan karena mengubah ciptaan Allah. Mereka menggunakan dalil Al Qur’an:

“… dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An Nisaa: 119)

Sebaliknya, bedah kosmetik untuk memperbaiki penampilan yang cacat diperbolehkan agama. Ulama terkenal Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menyatakan:

“Bila seseorang memiliki cacat fisik yang tidak biasa, yang menarik perhatian orang lain padanya, menimbulkan rasa sakit fisik dan psikologis setiap kali dia bertemu orang. Dalam hal ini, dia dapat mengobati cacatnya sehingga mengurangi rasa malu yang membuat hidupnya sengsara. Allah SWT, Yang Maha Penyayang, tidak menghendaki kesulitan pada kita dalam agama ….
(Al-Bahi Al-Khuli, Al-Mar’ah bayna Al-Bayt wal-Mujtama`, edisi ke-2, hal 105.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar